Harga Spesial

Beli Sekarang Rp. 65.000

Memiliki Pertanyaan ?

+62 821 1820 2693

mahalisanld@gmail.com

Detail

Ringkasan

Di era globalisasi dan ekonomi berbasis pengetahuan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak lagi sekadar isu teknis pendaftaran hak, melainkan menjadi pilar strategis dalam pembangunan hukum dan ekonomi modern. Karya intelektual—baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun industri kreatif—memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai moral yang memerlukan perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Teori, Prinsip, dan Penerapannya dalam Sistem Hukum Indonesia hadir sebagai kajian komprehensif yang membahas HKI secara sistematis, mulai dari landasan teoretis dan filosofis, perkembangan historis, hingga implementasi normatif dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pembahasan mencakup rezim hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta dinamika perlindungan HKI di era digital dan globalisasi. Lebih dari sekadar menguraikan norma hukum, buku ini mengajak pembaca memahami HKI dalam kerangka keseimbangan antara hak eksklusif individu dan kepentingan publik, serta relevansinya terhadap inovasi, daya saing nasional, dan keadilan sosial. Kritik dan perdebatan akademik terhadap rezim HKI juga dihadirkan sebagai ruang refleksi untuk membangun sistem perlindungan yang lebih adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Ditulis dengan pendekatan akademik yang mendalam namun tetap komunikatif, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, serta para pelaku industri kreatif yang ingin memahami dan mengoptimalkan peran Hak Kekayaan Intelektual dalam sistem hukum Indonesia.