Detail
Ringkasan
Buku Filsafat Hukum Islam ini mengajak pembaca memahami hukum Islam tidak hanya sebagai seperangkat norma, tetapi sebagai bangunan pemikiran yang memiliki landasan filosofis, tujuan, nilai, hikmah, dan orientasi kemaslahatan. Melalui pendekatan filsafat, hukum Islam dikaji sampai pada hakikatnya sehingga dapat dipahami secara rasional, sistematis, kritis, dan tetap berakar pada nilai-nilai transendental Islam. Buku ini membahas secara sistematis mulai dari pengertian filsafat dan filsafat hukum Islam, sejarah perkembangan, objek dan kegunaannya, hukum Islam dan ruang lingkupnya, hubungan antara filsafat dan syariat, maqasid al-syari‘ah, kaidah-kaidah hukum Islam, mazhab-mazhab hukum Islam, hingga teori berlakunya hukum Islam di Indonesia. Salah satu gagasan penting yang diangkat dalam buku ini adalah bahwa hukum Islam harus dipahami dalam kerangka keadilan, kemaslahatan, dan kemampuan menjawab perubahan zaman. Pendekatan filosofis diperlukan agar hukum tidak berhenti pada tataran formal, tetapi mampu menjelaskan alasan, tujuan, dan nilai yang melatarbelakangi suatu ketentuan hukum. Buku ini layak menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, pemerhati hukum Islam, serta siapa saja yang ingin memahami hubungan antara filsafat, syariat, hukum, keadilan, dan kemaslahatan secara lebih mendalam.